Panduan Seller
Produk apa saja yang boleh dan tidak boleh di jual di MMS?
Secara umum, semua jenis produk digital maupun ecourse bisa dijual di MMS, baik itu ebook, video, audio, software, maupun aset grafis.
Hanya saja ada beberapa tema / topik produk tertentu yang tidak diizinkan untuk dijual di MMS. Jadi, yang membatasi hanya tema / topik produknya dan ini yang perlu Anda pahami.
Berikut ini topik-topik produk digital dan ecourse yang bisa dijual di MMS :
- Bisnis
- Teknologi
- Pendidikan
- Keluarga
- Agama
- Kuliner
- Pertanian
- Kesehatan
- Pengembangan Diri (Motivasi)
- Olahraga
- Pariwisata
- Hiburan
Berikut ini topik-topik produk digital dan ecourse yang Tidak Diperbolehkan dijual di MMS :
- Perjudian
- Produk bajakan
- Pornografi
- MLM, Matrix, Pyramida, Money Game
- Investasi atau Arisan Berantai, HYIP
- Kekerasan atau Kejahatan
- Blackhat
- Produk-produk di mana MMS memutuskan untuk tidak menerima
Event (Acara) apa saja yang bisa dijual tiketnya di MMS?
Event yang bisa dirilis / dijual tiketnya di MMS ada 2 jenis, yaitu Event Online dan Event Offline.
Berikut ini jenis-jenis Event Online yang bisa Anda rilis di MMS :
- Seminar Online (Webinar),
- Kuliah WhatsApp (KulWA),
- Kuliah Telegram (KulGram),
- Kelas Online via Grup Facebook,
- Kelas Online via Zoom,
- Dan event online yang semisalnya.
Selain event online, Anda juga bisa menjual tiket Event Offline di MMS, seperti :
- Seminar,
- Workshop,
- Simposium,
- Gathering,
- Kopdar,
- Meet Up,
- Dan event yang semisalnya.
Copyright / Hak Cipta dan Anti Piracy Produk Digital
Pada dasarnya Hak Cipta anda dilindungi oleh Hukum seketika anda menghasilkan karya ciptaan anda. Namun demikian Negara memandatkan pemerintah melalui Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), untuk melayani pemegang hak cipta mendaftarkan karya cipta bersangkutan ke Ditjen HKI. Guna pendaftaran karya cipta, termasuk program komputer (software), adalah untuk memperkuat klaim anda atas karya tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa.
Begitu juga dengan termasuk pada produk digital.
Kasus pembajakan adalah salah satu tindakan yang memang cukup sulit dari dulu diberantas apalagi jika ini menyangkut produk digital (intangible) yang tidak berwujud dimana untuk penyebarannya secara ilegal sangat mudah meskipun itu telah dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi memang karena si konsumen sendiri yang menyebarkan. Tentu MMS tidak bisa mengatasi penyebaran tersebut.
Hal ini banyak terjadi seperti kasus pembajakan lagu, film bahkan software-software kelas dunia yang hingga saat ini belum bisa 100% mencegah pembajakan yang dialaminya.
Namun, kami marketplace MMS masih dan akan tetap berupaya dalam proses proteksi produk digital Anda dari pembajakan dan penyebaran secara ilegal.
Proteksi seperti apa? Harapan Ratakan adalah nanti ada sebuah software / cara untuk memberikan sebuah watermark bilamana ada produk digital yang dibajak akan ketahuan si pembajaknya siapa.
Saat ini proteksi sistem MMS adalah berupa Produk Digital disimpan di server cloud yang merupakan salah satu media penyimpanan terpopuler saat ini, dan juga terproteksi khusus sehingga sangat aman yang hanya bisa diakses oleh yang sudah memiliki aksesnya yaitu PEMBELI produk. Meskipun hal ini tidak akan bisa 100% mencegah pembajakan yang dilakukan oleh pembeli produk tersebut setelah mereka memiliki akses produk tersebut.
Bilamana terjadi kasus penyalahgunaan hak cipta, maka hanya pemilik produk sajalah yang berhak dan berwenang untuk memproses secara hukum dengan menuntut pelaku pembajakan karena tidak ada peralihan hak kepemilikan produk dari pemilik produk kepada pihak Ratakan. Kami hanya sebagai marketplace produk digital yang menjualkan karya dari pemilik produk digital.
Sudah sering terjadi beberapa kasus pembajakan di beberapa marketplace produk fisik dan website lainnya dan sudah tertera di sana bahwa secara hukum legal hanya pemilik / pembuat produk yang berwenang untuk menuntut si pembajak.
Untuk melindungi produk digital karya Anda, Anda bisa mendaftarkan hak cipta atau hak intelektual melalui: http://www.dgip.go.id/
Untuk itu, jika Anda menemukan produk digital MMS yang dijual di marketplace lain atau bahkan membelinya dengan harga jauh lebih murah, kami berharap Anda memiliki kesadaran untuk melaporkannya kepada kami dan membeli versi resminya (original) dari Ratakan sebagai penghargaan untuk pemilik produk aslinya.
Biaya Untuk Menjadi Penjual Produk Di MMS
Pada dasarnya menjadi Penjual Produk di MMS atau ingin merilis produk digital Anda di MMS, Kami tidak mengenakan biaya apapun di awal.
Kami hanya mengenakan biaya (fee) per penjualan sebesar 5% dari harga produk Anda setelah dipotong komisi afiliasi. Tidak ada biaya tersembunyi lainnya. Fee ini hanya dikenakan jika ada penjualan dari produk Anda. Jika tidak ada, maka tidak ada fee yang Kami kenakan.
Note:
Pembebanan admin otomatisasi ditetapkan berdasarkan ketentuan pihak Bank, yaitu:
- Biaya admin otomatisasi metode pembayaran non-Credit Card, meliputi:
- BCA (Aktivasi otomatis) Rp 3.000,-
- BNI-VA (Aktivasi otomatis) Rp 3.000,-
- Mandiri-VA (Aktivasi otomatis) Rp 5.000,-
- BNI (Manual) Rp 0,-
- BRI (Manual) Rp 0,-
**Silakan cek di masing-masing ketentuan perbankan yang berlaku
Dikenakan kepada masing-masing pihak penerima transaksi (berlaku per 1 Sept 2021)
Melihat Daftar Semua Produk yang Dijual
Daftarkan diri anda di sini sebagai Vendor isikan data dengan lengkap dan anda sudah dapat menjual produk anda.